"Mulai dari kementerian lembaga terkait di internal pemerintah, dengan Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR, dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya," tutur Jaleswari.
Sebelumnya, Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan DIM RUU TPKS sudah selesai.
DIM pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat, (11/2/2022).
"Hari ini kami sampaikan bahwa DIM pemerintah atas naskah RUU TPKS yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung," ujar Bintang, melansir dari Kompas.com.
Menteri PPPA ini pun mengatakan bahwa ada empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR.
Empat menteri yang ditunjuk itu adalah Menteri PPPA, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Mensos Tri Rismaharini.
Menurut Bintang, RUU TPKS ini harus segera cepat disahkan sebab saat ini Indonesia butuh aturan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Aturan ini pun sangat mendesak dibutuhkan, mengingat tingginya angka kasus kekerasan seksual di Indonesia.
"Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi. Sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis," terang Bintang.
"Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi. Secara daftar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat. Baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis, dan sosiologis," pungkasnya.
Baca Juga: Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Ini 6 Temuan RUU TPKS
(*)