Jika hasil tes pertama positif, maka masyarakat diminta segera melakukan isolasi di rumah.
"Dengan dipantau telemedicine atau Puskemas, ikuti anjuran dan dosis obat serta vitamin dari dokter, apabila muncul gejala, segera periksakan diri," kata dia.
Petunjuk isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 di tengah varian Omicron ini diatur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron pada 17 Januari 2022.
Sementara pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut, berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Reisa menyebut banyak masyarakat yang salah kaprah terkait hasil tes.
Jika ingin terbebas dari masker dan menjaga jarak, cukup tes mandiri dan pastikan hasilnya negatif.
Padahal, kata dia, hasil tes hanya menunjukkan kondisi real time saat sampel diambil.
"Padahal ada masa inkubasi virus," imbuhnya.
(*)