Parapuan.co - Kawan Puan, kasus positif Covid-19 di Indonesia telah meningkat pesat selama beberapa pekan terakhir.
Sebagaimana diketahui, varian Omicron jadi salah satu penyebab yang mendominasi kenaikan angka orang yang positif Covid-19.
Varian Omicron terbukti jauh lebih mudah menular dibandingkan varian lainnya, termasuk varian Delta.
Meskipun demikian, dari pantauan terhadap pasien, gejala varian Omicron lebih ringan dibandingkan dengan varian Delta.
Hal itu dikemukakan oleh dr. Reisa Broto Asmoro, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 di Youtube Sekretariat Presiden.
"Varian Omicron lebih banyak menyerang saluran pernapasan atas dibandingkan Delta yang lebih banyak menyerang bagian pernapasan bawah," katanya pada Rabu (9/2/2022).
Namun, sangat penting bagi kita untuk mencegah transmisi atau laju penularan virus Covid-19.
Reisa mengatakan bahwa orang yang melakukan kontak erat dengan pasien Omicron harus melakukan tes Covid-19.
"Anda harus melakukan tes pertama 24 jam setelah kontak erat. Bisa PCR atau Antigen, pemilihan tes berdasarkan kriteria daerah pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sarankan Isoman 5 Hari Apabila Tes Covid-19 Positif, Ini Syaratnya
Jika tes pertama negatif, diminta agar masyarakat tak langsung menganggap tidak ada penularan.
"Anda sebaiknya tetap karantina mandiri, sambil memantau gejala yang timbul," kata Reisa.
Setelah hari kelima isolasi mandiri, masyarakat melakukan tes Covid-19 ulang.
Jika hasil tes kedua negatif, maka tak perlu lagi menjalani isolasi mandiri.
"Tapi jika hasil tes (kedua) positif, maka lanjutkan isolasi seperti tadi," jelasnya.
Ada beberapa termasuk dengan kriteria kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
"Yang pertama melakukan kontak tatap muka atau berdekatan dengan orang yang positif Covid-19 dalam radius kurang dari satu meter selama 15 menit atau lebih," jelas Reisa.
"Misalnya pada saat makan bersama teman sambil berbincang, duduk berdekatan, dan tidak menggunakan masker," lanjutnya.
Kedua adalah bersentuhan fisik langsung dengan orang yang memiliki kasus atau gejala Covid-19.
Baca Juga: Kasus Omicron Kembali Meningkat, Ini Cara Praktis Mendapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis saat Isoman
Jika hasil tes pertama positif, maka masyarakat diminta segera melakukan isolasi di rumah.
"Dengan dipantau telemedicine atau Puskemas, ikuti anjuran dan dosis obat serta vitamin dari dokter, apabila muncul gejala, segera periksakan diri," kata dia.
Petunjuk isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 di tengah varian Omicron ini diatur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron pada 17 Januari 2022.
Sementara pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut, berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Reisa menyebut banyak masyarakat yang salah kaprah terkait hasil tes.
Jika ingin terbebas dari masker dan menjaga jarak, cukup tes mandiri dan pastikan hasilnya negatif.
Padahal, kata dia, hasil tes hanya menunjukkan kondisi real time saat sampel diambil.
"Padahal ada masa inkubasi virus," imbuhnya.
(*)