Dengan sifatnya yang wajib dan iurannya yang selalu dibayarkan setiap bulan, para pegawai pun seakan menggantungkan harapan ke BPJS Ketenagakerjaan jika harus berhenti kerja.
Akan tetapi, apakah kamu tahu berapa besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan?
Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dirangkum laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dari upah. Terdiri dari 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Untuk penerima upah, angka upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan, yakni terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.
Sedangkan, untuk cara pembayaran penerima upah adalah dibayarkan oleh perusahaan dan harus tepat waktu dan sampai bulan berjalan.
Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT