Parapuan.co - Belakangan ini Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi topik perbincangan warganet karena peraturan teranyarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT bulan ini.
Peraturan yang tiba-tiba dikeluarkan ini pun meresahkan masyarakat karena ketetapannya yang menyebut bahwa JHT baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu spesifik disebutkan:
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Di samping itu, Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Lantas, dengan aturan baru itu, bagi karyawan yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, yakni usia 56 tahun.
Padahal, melansir Kontan.co.id, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini pun bersifat wajib diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran.
Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign
Dengan sifatnya yang wajib dan iurannya yang selalu dibayarkan setiap bulan, para pegawai pun seakan menggantungkan harapan ke BPJS Ketenagakerjaan jika harus berhenti kerja.
Akan tetapi, apakah kamu tahu berapa besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan?
Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dirangkum laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dari upah. Terdiri dari 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Untuk penerima upah, angka upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan, yakni terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.
Sedangkan, untuk cara pembayaran penerima upah adalah dibayarkan oleh perusahaan dan harus tepat waktu dan sampai bulan berjalan.
Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT
Bahkan, jika perusahaan tidak membayar maka akan dikenakan denda 2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan.
Lantas, untuk pekerja bukan penerima upah harus membayar sendiri atau melalui wadah, tetapi tetap wajib tepat waktu dan sampai bulan berjalan.
Cara Bayar Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, jika kamu adalah peserta bukan penerima upah, tenang saja, karena cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah.
Simaklah berikut ini cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.
2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Berikut kanal pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:
Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)
- BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)
- BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
- BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
- BTN (Teller, ATM)
- BJB (Teller, ATM)
- Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)
- Bank DKI (Teller)
- Bank Muamalat (Teller)
4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan.
Nah, itulah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan cara mudah membayarnya jika kamu bukan penerima upah. Semoga membantu! (*)