Parapuan.co - Hari Persatuan Farmasi Indonesia diperingati setiap tanggal 13 Februari.
Menyambut Hari Persatuan Farmasi Indonesia ini, ada baiknya kita lebih mengenal soal jenis obat dan risiko penggunaannya.
Seperti diketahui, setiap membeli obat di apotek, biasanya selalu ada tanda lingkaran dengan warna yang berbeda-beda.
Mulai dari lingkaran hijau, biru, hingga merah. Kode warna pada kemasan obat itu bukanlah hiasan semata, Kawan Puan.
Lingkaran tersebut biasanya berukuran kecil untuk menunjukkan tingkat keamanan dan cara memperoleh obat.
Hal ini pun dijelaskan oleh apt. Esti Lisna Mawarni, S.Farm., seorang apoteker Puskesmas di Karanganyar, Jawa Tengah, saat dihubungi PARAPUAN, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan tingkat keamanan dan cara memperoleh obat dibedakan dengan 3 tanda logo warna pada kemasan.
Yang pertama ada obat bebas yang diberi tanda lingkaran hijau dengan tepi hitam.
Obat bebas berarti obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter.
Baca Juga: Apoteker Ungkap Perbedaan Obat Generik dan Obat Paten, Mana yang Lebih Ampuh?
Kemudian ada pula obat bebas terbatas yang diberi tanda pada kemasan berwarna biru dengan tepi hitam.
"Obat bebas terbatas yaitu sebetulnya merupakan obat keras namun masih dapat dibeli dengan tanpa resep dokter. Penggunaannya harus hati-hati dengan memperhatikan peringatan pada kemasan," terang Esti.
Selain itu, ada pula obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter, yang tak lain adalah obat keras.
Obat keras ini pada kemasan diberi tanda lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.
Contoh obat keras ini antara lain adalah semua golongan antibiotic (amoksisilin, cefixim), obat hipertensi (kaptopril, amlodipin), obat jantung, obat diabetes (glimepirid, metformin).
Nah, mengonsumsi obat keras ini pun tak bisa sembarangan ya, Kawan Puan.
Seperti saja namanya, obat keras ini dapat berbahaya dan berdampak fatal jika dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Ini 3 Obat Resep yang Sering Disalahgunakan, Perhatikan Komplikasinya
Obat keras harus dibeli dengan resep dokter dan dikonsumsi sesuai anjuran dokter.
Namun, apa jadinya jika mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter?
Esti pun menjelaskan bahwa konsumsi obat keras tanpa resep dokter sangat berbahaya bahkan bisa berdampak fatal pada tubuh.
"Setiap obat memiliki efek samping yang mungkin timbul jika dikonsumsi secara tidak tepat penggunaan obat keras dengan dosis yang tidak tepat atau penggunaan sembarangan dapat mengakibatkan resistensi (kekebalan) pada obat keras seperti antibiotik bahkan dapat menyebabkan kematian," jelas Esti.
Untuk itu, jika Kawan Puan butuh mengonsumsi obat keras karena penyakit atau gejala yang diderita, sebaiknya konsulatasikan dulu dengan dokter.
"Oleh sebab itu obat keras mendapatkannya dengan resep dokter setelah dilakukan pemeriksaan dan dengan arahan atau pantauan apoteker," pungkasnya.
Nah, setelah tahu bahaya dan risikonya, ada baiknya Kawan Puan lebih waspada saat membeli obat ya.
Jangan sampai niatnya ingin sehat tapi malah jadi semakin memburuk karena asal-asalan.
Stay safe ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Mudah Didapatkan, Ini 6 Obat Alami untuk Redakan Gejala Anemia
(*)