Parapuan.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengunggah pernyataan sikap terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Gofar Hilman pada Sabtu (12/2/2022).
Dalam media sosialnya, LBH APIK menghargai keputusan yang diambil oleh pihak pelapor.
Sebelumnya, pada Jumat (11/2/2022) pemilik akun Twitter Quwenjojo membuat utas bahwa dirinya telah menyampaikan tuduhan yang tidak benar terhadap GH.
Melalui pernyataan sikapnya, LBH APIK menyampaikan 4 hal yang dilakukan LBH APIK dan SAFEnet.
Empat hal itu tertulis dalam unggahan di Twitter LBH APIK.
"Berikut adalah hal yang dapat kami sampaikan ke publik berdasarkan diskusi bersama dengan pihak-pihak yang kami dampingi.
Bahwa LBH APIK dan SAFEnet telah dilakukan :
1. Rapat Koordinasi Kasus bersama Aparat Penegak Hukum pada Juli 2021
2. Rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021
3. Pelaporan ke kepolisian pada Agustus 2021
Baca Juga: Pemilik Akun Twitter Quweenjojo Unggah Klarifikasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Gofar Hilman
4. Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021."
Selanjutnya, LBH APIK mengatakan bahwa ia menerima permohonan untuk mencabut kuasa hukum dari salah satu korban yang didampingi pada Kamis (10/2/2022).
"Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," ujar LBH APIK.
⚠️Pernyataan Sikap atas Update Terbaru Kasus GH
Kami menghargai keputusan yang diambil oleh pihak yang sebelumnya kami advokasi. Kami masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Mohon dukungan dari masyarakat untui tetap berpihak pada korban. pic.twitter.com/PST58nNeCD
— LBH APIK Jakarta (@LBHAPIK) February 12, 2022
Dalam update unggahannya, LBH APIK menyampaikan kaitan unggahan akun Twitter GH terhadap permohonan pencabutan.
Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi kepolisian bersama dengan GH.
Laporan permohonan pencabutan surat kuasa terjadi di hari yang sama dengan mediasi kepolisian.
Masih berjalan dengan korban dan saksi lainnya, LBH APIK meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan, dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK, untuk melakukan 3 hal.
Baca Juga: Gofar Hilman Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Seksual
1. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan korban dan saksi.
2. Menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik.
Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak kepada korban.
Pihak LBH APIK juga meminta agat tak ada pihak lain untuk mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik.
Selain itu, berikan ruang bagi para korban untuk berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami untuk perjalanan pemulihan dan keadilan.
Hormat kami,
— LBH APIK Jakarta (@LBHAPIK) February 12, 2022
LBH APIK Jakarta dan SAFEnet pic.twitter.com/cjnm2l4ldY
Sebelumnya, pemilik akun Twitter @quweenjojo membuat cuitan Twitter tentang pelecehan seksual yang dialaminya dan diunggah pada tanggal 8 Juni 2021 lalu.
Cuitan tersebut menjadi viral di media sosial.
Akibatnya, Gofar dikeluarkan dari manajemen Lawless.
Ia sempat menghilang dan mencari bukti atas tuduhan tersebut.
Baca Juga: Dukung Korban Kekerasan Seksual, Posko Pengaduan Gofar Hilman Dibuka!
Ketika kembali muncul di media sosial, Gofar menekankan ia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh pemilik akun @quweenjojo dan siap menempuh jalur hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta membuka aduan untuk para korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penyiar Gofar Hilman.
Saat posko aduan itu dibuka, terhitung sudah 8 orang yang melapor, termasuk @quweenjojo.
(*)