Di sana tertera aturan pencairan JHT, yaitu ketika pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya.
Proses pencairan bisa dilakukan setidaknya satu bulan setelah pekerja resmi meninggalkan perusahaan dan tidak sedang bekerja.
Manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Syarat yang dibutuhkan untuk pencairan ialah, kartu peserta BPJSTK, paklaring dari perusahaan sebelumnya, KTP, dan KK.
Aturan Baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Permenaker baru ini secara otomatis membatalkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 di atas.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memuat ketentuan berbeda terkait manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya tertulis dalam Pasal 4 yang berisi ketentuan tentang peserta/pekerja yang berhenti bekerja, yaitu meliputi:
- Pekerja yang mengundurkan diri
- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
- Pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan