Pernah Batal di 2015, Ini Beda Aturan Lama dan Baru JHT BPJSTK

Arintha Widya - Minggu, 13 Februari 2022
Cara mencairkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Parapuan.co - Perubahan aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diklaim ketika pekerja berusia 56 tahun jadi isu yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Namun, tahukah Kawan Puan kalau ternyata aturan yang baru ini sebelumnya pernah digagas pada tahun 2015 lalu?

Awal diluncurkannya BPJSTK, sempat ada wacana untuk menahan dana JHT pekerja hingga usia pensiun.

Upaya pemerintah tersebut pernah dilakukan pada Juli 2015 di periode pertama Joko Widodo menjadi presiden.

Melansir Kompas, peraturan itu akhirnya dibatalkan mengingat banyaknya protes dari kalangan tenaga kerja.

Alhasil, pemerintah merevisi aturan terkait JHT dua bulan setelahnya dan mengeluarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Apa isinya terkait JHT BPJSTK? Berikut uraian mengenai perbedaan aturan lama dan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Aturan Lama dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Dikutip Tribunnews, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 berisi tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT

Di sana tertera aturan pencairan JHT, yaitu ketika pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya.

Proses pencairan bisa dilakukan setidaknya satu bulan setelah pekerja resmi meninggalkan perusahaan dan tidak sedang bekerja.

Manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Syarat yang dibutuhkan untuk pencairan ialah, kartu peserta BPJSTK, paklaring dari perusahaan sebelumnya, KTP, dan KK.

Aturan Baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Permenaker baru ini secara otomatis membatalkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 di atas.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memuat ketentuan berbeda terkait manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya tertulis dalam Pasal 4 yang berisi ketentuan tentang peserta/pekerja yang berhenti bekerja, yaitu meliputi:

  • Pekerja yang mengundurkan diri
  • Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
  • Pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya di Pasal 5, peserta BPJSTK atau pekerja kategori pertama dan kedua baru dapat mencairkan dana JHT mereka saat mencapai usia 56 tahun.

Sedangkan untuk kategori ketiga, pekerja yang meninggalkan Indnonesia, bisa mencairkan JHT sebelum atau sesudah dirinya pergi dari tanah air untuk selama-lamanya.

Lantaran proses pencairan baru dilayani ketika peserta BPJSTK berusia 56 tahun, persyaratan klaimnya pun berbeda dari aturan lama.

Di aturan baru, peserta tidak harus membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau paklaring.

Mereka cukup datang ke kantor BPJS dengan melampirkan kartu peserta dan membawa KTP.

Sementara itu, BPJSTK tidak hanya mengubah aturan terkait klaim Jaminan Hari Tua saja.

BPJSTK juga sudah menyiapkan manfaat baru bagi peserta yang terkena PHK, yaitu JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Nah, itulah tadi beberapa perbedaan antara aturan lama dan baru dari JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga informasi di atas berguna bagi Kawan Puan! 

(*)

Baca Juga: Selain JHT, Gaji Pekerja Dipotong di 4 Komponen BPJS Ketenagakerjaan Ini

Sumber: tribunnews,Kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja