Info SNMPTN: Konsekuensi Tidak Daftar Ulang saat Dinyatakan Lolos SNMPTN

Ratu Monita - Selasa, 15 Februari 2022
Info SNMPTN terkait konsekuensi tidak daftar ulang saat lolos seleksi.
Info SNMPTN terkait konsekuensi tidak daftar ulang saat lolos seleksi. nirat

Syarat memilih PTN dan prodi di SNMPTN 2022

Kemudian, Prof Budi juga menjelaskan terkait ketentuan dalam memilih PTN serta program studi (prodi) di SNMPTN 2022.

Pertama, setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN.

Kedua, jika kamu memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.

Sedangkan, jika hanya memilih satu prodi, maka siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi manapun.

"Misalnya SLTA-nya di Makassar, kalau memilih dua program studi kemudian di UI semua atau satu UI dan satunya ITB, itu tidak boleh," ujar Prof Budi melansir dari Kompas.com.

"Salah satunya harus di provinsi yang sama dengan asal sekolahnya, misalnya Unhas dan UI," terangnya.

Syarat ini berbeda dengan SBMPTN, di mana siswa bisa memilih dua prodi di dua PTN yang berlokasi di provinsi manapun.

Selanjutnya, syarat ketiga dalam memilih prodi dan PTN di SNMPTN 2022 ialah siswa disarankan tidak lintas minat (tergantung ketentuan PTN yang dituju).

"Kami wanti-wanti atau memberi pesan kepada adik-adik yang dari sosial atau IPS jangan mengambil prodi IPA, karena pengalaman yang sudah-sudah banyak yang gagal. Tapi kalau adik-adik dari IPA, terus terang dari prodi entah akuntansi, manajemen, komunikasi, hubungan internasional, banyak sekali yang dari IPA," sarannya.

Nah, itulah info SNMPTN terkait konsekuensi jika siswa yang dinyatakan lolos namun tidak daftar ulang.

Perhatikan baik-baik konsekuensi ini agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan saat Daftar SNMPTN Ini untuk Tingkatkan Peluang Lolos

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat