Tak hanya itu, para pekerja yang bergaji lumayan juga bisa menikmati manfaatnya dengan catatan alokasi bantuan yang akan didapatkan juga berbeda.
Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan dua jenis pilihan, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi Kawan Puan yang mengikuti program MLT ini akan mendapatkan bunga maksimal 8,5 persen, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta atau KPR maksimal sebesar Rp 500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.
Adanya program ini dapat digunakan oleh peserta BPJSTK melalui dana kelolaannya.
Karena itu, Marine berpesan agar kontroversi seputar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bersama ini, tidak hanya menyoroti persyaratan pencairan dana JHT.
“Bagaimanapun, Dana Pensiun hanya dapat tumbuh dengan optimal dengan horizon investasi yang cukup lapang. Sementara menitipkan dananya, para pekerja dapat memanfaatkan MLT untuk membeli rumah idaman,” ujar Marine.
Apakah Kawan Puan tertarik untuk mengikuti program KPR BPJSTK ini? (*)