Parapuan.co- Banyak orang yang mengurungkan niatnya untuk mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR) karena bunga tinggi.
Mengutip dari hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021 yang tayang di Kompas.com, 1.078 responden dari seluruh Indonesia pada periode Juni hingga Desember 2021, menunda untuk mengajukan KPR karena bunganya tinggi.
Country Manager Rumah.com Marine Novita, mengungkapkan jika konsumen yang merasa bunga KPR bank terlalu tinggi bisa memanfaatkan layanan KPR dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) pada Selasa (15/2/2022).
Layanan KPR BPJSTK sebenarnya sudah lama ada, namun kurang dimanfaatkan oleh para peserta.
Program ini juga merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 Tahun 2016, yang kemudian disempurnakan pada tahun 2022.
Untuk bisa menikmati layanan MLT ini, kamu harus terlebih dahulu menjadi peserta BPJSTK dan wajib terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama satu tahun.
Pengajuan kredit sendiri bisa dilakukan di kantor cabang bank yang bekerja sama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan, yang mana syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.
“Bila dibandingkan dengan produk KPR perbankan, program ini memiliki suku bunga cicilan yang bisa jadi lebih rendah,” ujar Marine.
Selain itu, menurut Marine program KPR BPJSTK ini pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Tanpa Ribet, Ini Cara Mudah Mengajukan KPR Melalui Bank Mandiri
Tak hanya itu, para pekerja yang bergaji lumayan juga bisa menikmati manfaatnya dengan catatan alokasi bantuan yang akan didapatkan juga berbeda.
Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan dua jenis pilihan, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi Kawan Puan yang mengikuti program MLT ini akan mendapatkan bunga maksimal 8,5 persen, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta atau KPR maksimal sebesar Rp 500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.
Adanya program ini dapat digunakan oleh peserta BPJSTK melalui dana kelolaannya.
Karena itu, Marine berpesan agar kontroversi seputar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bersama ini, tidak hanya menyoroti persyaratan pencairan dana JHT.
“Bagaimanapun, Dana Pensiun hanya dapat tumbuh dengan optimal dengan horizon investasi yang cukup lapang. Sementara menitipkan dananya, para pekerja dapat memanfaatkan MLT untuk membeli rumah idaman,” ujar Marine.
Apakah Kawan Puan tertarik untuk mengikuti program KPR BPJSTK ini? (*)