Dengan vonis tersebut, Novi tidak harus menjalani hukuman penjara asalkan dalam waktu satu tahun tidak mengulangi perbuatannya.
Novi pun bersyukur dengan putusan majelis hakim yang tak mengharuskannya meringkuk di balik jeruji besi dan berjanji akan menjaga sikapnya selama masa percobaannya dengan tidak lagi menyetir mobil sendiri.
2. Alami Overdosis Narkoba
Pada Juni 2014, Novi pernah mengalami overdosis narkoba dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Salah satu tim kuasa hukum Novi, Muhammad Kamil Pasha ia mendapat kabar melalui sambungan telepon dari nomor tak dikenal yang mengatakan bahwa Novi overdosis narkoba dan sedang dirawat di RSCM.
"Setelah kami cek ternyata benar. Menurut pihak RSCM, yang bawa Novi ke sana adalah temannya. Tapi saya belum tahu namanya, dan masih kami cari tahu," kata Kamil pada 2014.
3. Mengamuk di Taksi
Kuasa hukum Novi Amelia, Partahi Sidabutar, menjelaskan bahwa kliennya baru pulang pesta atau dugem pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 04.00, sebelum ia ditemukan mengamuk pada sore harinya.
"Jadi dia pulang dugem pagi, tapi enggak langsung balik ke kos karena ada temannya yang enggak suka dia, begitu. Ya udah dia keluyuran di sekitar kos itu," kata Partahi.
Baca Juga: Sosok Inspiratif Cheslie Kryst, Miss USA 2019 yang Tewas Bunuh Diri