Parapuan.co - Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama.
Pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan mencakup layanan rawat jalan mau pun rawat inap.
Namun, tak sedikit masyarakat yang belum memahami manfaat layanan kesehatan tersebut, salah satunya batas waktu rawat inap.
Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.
"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal, mengutip Kompas.com.
Laporkan jika terjadi pelanggaran
Penjelasan Iqbal tersebut juga membantah anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan memiliki batas waktu tertentu rawat inap di rumah sakit.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Apabila terjadi pelanggaran aturan perawatan tersebut, Iqbal menyarankan masyarakat untuk melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
Proses pengaduan pelanggaran aturan rawat inap di rumah sakit bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat.
“Ada petugas dari BPJS Kesehatan di rumah sakit yang bisa dihubungi,” kata Iqbal.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Tarif rawat inap BPJS Kesehatan
Iqbal menyebut, rawat inap dan perawatan pasien BPJS Kesehatan lainnya menggunakan tarif INA-CBGs.
INA-CBGs adalah sistem pembayaran dengan sistem 'paket', berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah sakit memperoleh pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs, yaitu rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.
"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” kata Iqbal.
Baca Juga: Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
(*)