Kawan Puan harus terlebih dahulu lulus dari pendidikan jaksa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan.
Tidak seperti sekolah, pendidikan jaksa seperti pelatihan yang dinamakan Diklat Pembentukan Jaksa.
Program ini diperuntukkan bagi Pegawai Tata Usaha Kejaksaan yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa.
Peserta Diklat sendiri adalah pegawai Kejaksaaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan data perorangan dengan memperhatikan kemampuan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain.
Setelah melaksanakan diklat, nantinya kamu akan mendapatkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa.
Selain itu, syarat lain menjadi jaksa juga tercantum pada pasal 9 ayat (1) jo ayat (2) UU Kejaksaan yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sarjana hukum, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, pegawai negeri sipil, lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima).
Menjadi seorang jaksa memang harus mengerti hukum semua aspek hukum dan selalu update tentang isu hukum yang sedang diperbincangkan.
Tak hanya itu, kamu juga harus memiliki kemampuan melakukan analisis, berpikir logis, berkomunikasi, dan menguasai bahasa asing.
Demikian cara menjadi seorang jaksa seperti karakter perempuan Eun Sol dalam drama Partners for Justice.
Apakah Kawan Puan semakin berminat untuk menjadi seorang jaksa? (*)