Simak! Panduan Lengkap tentang Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Ericha Fernanda - Sabtu, 19 Februari 2022
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Barat

 

Parapuan.co - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak usia 0- 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Setelah melahirkan anak dan mengurus akta kelahiran, orang tua juga harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.

KIA juga termasuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Pemberlakuan KIA berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Manfaat memiliki KIA

Melansir Indonesia.go.id, manfaat memiliki KIA yaitu memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, pesyaratan membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, dan lainnya.

Jenis-jenis KIA

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.

Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera termasuk nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Baca Juga: Pentingnya Buku KIA untuk Memantau Kesehatan dan Tumbuh Kembang Anak

Persyaratan dokumen

- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali anak

- KTP asli kedua orang tua atau wali anak

- Bagi anak usia 5-12 tahun, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar

Cara membuat Kartu Identitas Anak

Setelah persyaratan dokumen telah disiapkan, berikut cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), terdiri dari:

1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan

4. Dinas juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.

Nah, itulah panduan lengkap tentang cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Kenali 4 Tipe Kepribadian Anak, Ada Koleris hingga Plegmatis

Sumber: Indonesia.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja