Di dalam persidangan kasus pidana, jaksa biasanya bertugas sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan (berkekuatan hukum tetap).
Sedangkan untuk kasus hukum perdata, jaksa biasanya menjadi pelaksana putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus hukum perdata, jaksa biasanya menjadi juru sita dan panitera yang dipimpin oleh ketua pengadilan.
Jika Kawan Puan ingin menjadi seorang jaksa, kamu harus memiliki pemikiran analitis yang berbasis logika dan penalaran untuk mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, ataupun pendekatan di setiap kasus yang ditangani.
Sama seperti profesi jurnalis, polisi, dan tentara, profesi ini juga memiliki kode etik jaksa yang telah diatur dalam undang-undang.
Pasalnya profesi jaksa merupakan abdi masyarakat yang berusaha menjalankan fungsinya dalam pencari kebenaran dan pendamba keadilan serta mewujudkan kepastian hukum
Komunikasi yang baik.
Selain itu, sebagai seorang jaksa kamu juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik terhadap seluruh elemen.
Kamu juga harus bisa berpikir kritis untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Nah, demikian tadi serba serbi mengenai peran dan tanggung jawab seorang jaksa.
Apakah Kawan Puan tertarik dengan profesi ini? (*)