Parapuan.co - Aturan ganjil genap telah diberlakukan di sejumlah jalan di Provinsi DKI Jakarta.
Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya memberikan akses bebas aturan ganjil genap bagi nomor kendaraan bermotor pribadi para tenaga kesehatan (nakes) dan dokter sejak Rabu (16/2/2022).
Adanya dispensasi ganjil genap bagi para nakes bertujuan agar penanganan kasus Covid-19 menjadi lebih maksimal.
“Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat khusus.
Adapun para nakes harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.
“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),” ujar dia.
Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap ialah sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang, Menteri Luhut Minta Masyarakat Tak Khawatir
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, Bioskop Tunda Penayangan Film Hollywood
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Sementara itu, aturan ganjil genap yang ada di kawasan wisata sudah tidak berlaku, Kawan Puan.
Aturan ganjil genap Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan tidak berlaku lagi mulai minggu ini,
Dalam laporan Kompas.com, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pencabutan aturan ganjil genap di kawasan wisata, hanya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
Selain itu pada masa PPKM Level 3, jumlah pengunjung di lokasi wisata sudah dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Karena itu, pembatasan ganjil genap menuju tempat wisata belum diperlukan, Kawan Puan.
Baca Juga: Tips Hemat untuk Mahasiswa di Kota Perantauan saat Pandemi, Apa Saja?
Meskipun begitu, aturan ini akan menyesuaikan lagi jika nantinya ada perubahan level PPKM di Ibu Kota.
"Ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," kata Syafrin Liputo.
(*)