Langkah tersebut membuat keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak.
Manfaat tersebut ditujukan khususnya bagi mereka yang ter-PHK di masa pandemi Covid-19 ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh," kata Ida.
"(Presiden) meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelasnya lebih lanjut.
Dalam arahannya kepada Menaker, Presiden Jokowi juga berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana.
Hal tersebut dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," ungkap Ida.
"Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tutupnya.
Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT