Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah berencana merevisi aturan pencairan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik beberapa waktu terakhir ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat pengumuman di Instagram resminya.
Menurut keterangan resmi Menteri Ida, saat ini pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden," kata Menaker Ida pada Senin (21/2/2022).
"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," lanjutnya.
Menaker menjelaskan bahwa pihaknya kini telah menanggapi isu yang ramai setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan.
Ida mengatakan bahwa pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.
Maka itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Baca Juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Baru yang Berlaku Mei
Langkah tersebut membuat keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak.
Manfaat tersebut ditujukan khususnya bagi mereka yang ter-PHK di masa pandemi Covid-19 ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh," kata Ida.
"(Presiden) meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelasnya lebih lanjut.
Dalam arahannya kepada Menaker, Presiden Jokowi juga berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana.
Hal tersebut dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," ungkap Ida.
"Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tutupnya.
Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT
Dalam beberapa waktu terakhir ini, terbitnya Permenaker 2 2022 sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Banyak pihak yang menemukan masalah pada Pasal 5 beleid yang ada dalam Permenaker 2 2022.
Pasal tersebut mengatakan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan pada saat pekerja pensiun yakni di usia 56 tahun.
Namun, bagi pekerja yang ingin mencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan bila masa kerja telah mencapai 10 tahun.
Pencairan tersebut dapat diambil untuk pembelian rumah dengan pencairan maksimal 30 persen dari total dana JHT.
Pilihan lain, pencairan dapat diambil maksimal 10 persen untuk kepentingan persiapan pensiun lain.
Keputusan tersebut sempat menjadi diskusi netizen di media sosial yang merasa aturan tersebut tidaklah adil bagi pekerja atau buruh.
Berbagai protes di media sosial hingga kampanye daring dilakukan untuk menyuarakan keluhan terkait aturan ini.
Pemerintah lewat Kemnaker mendengar keluhan dari masyarakat dan berencana meninjau kembali aturan tersebut.
Kini, Presiden Jokowi meminta pihak Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit.
Baca Juga: Dana JHT Bisa Untuk Beli Rumah Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Caranya
(*)