"Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK," ujar Dian.
Dian pun menjelaskan, "Di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut."
1. Uang Tunai
Peserta JKP akan mendapat manfaat berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan, selama paling banyak 6 bulan berturut-turut.
Waktu ini dihitung setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Besaran uang tunai yang akan diterima pada 3 bulan pertama adalah sebesar 45 persen dari upah atau gaji terakhir peserta.
Sedangkan untuk tiga bulan berikutnya akan diberikan sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.
Terkait manfaat uang tunai, kamu perlu tahu bahwa besaran maksimal upah yang diterima oleh peserta JKP adalah Rp5 juta.
Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
2. Akses Informasi Kerja
Manfaat ini diberikan dalam bentuk layanan informasi lowongan kerja. Peserta JKP pun mendapat bimbingan dalam bentuk konseling karier dan asesmen atau penilaian diri.
3. Pelatihan Kerja
Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan mengalami PHK.
Pelatihan kerja ini bisa berupa re-skilling atau up-skilling, dan dapat dilaksanakan secara daring (online) dan atau luring (offline).
Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaatnya untuk pekerja yang mengalami PHK. Semoga bermanfaat, ya! (*)