Parapuan.co - Jika berbicara tentang BPJS Ketenagakerjaan, program yang paling dikenal masyarakat boleh jadi Jaminan Hari Tua atau JHT.
Namun, pada tahun ini pemerintah akan meluncurkan program terbaru untuk para pekerja atau buruh yang dinamakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rencana awalnya, program Kemnaker yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan ini akan diluncurkan secara resmi pada 22 Februari 2022.
Akan tetapi, peluncuran program ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Meski hari peluncurannya belum ditentukan lebih lanjut.
Lantas, jika sudah ada JHT, apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Melansir Kompas.com, program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Tujuan dari kehadiran program JKP adalah untuk mempertahankan derajat dan memberikan kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign
Dengan begitu, para pekerja atau buruh yang mengalami PHK dapat mempersiapkan diri untuk memperoleh pekerjaan yang baru.
Pasalnya, dengan program JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK dan berusaha mendapatkan pekerjaan lagi.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa program JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon," terang Menaker.
"Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," tambahnya.
Bukan tanpa alasan program JKP disebut bisa memenuhi dan memberikan kebutuhan yang layak, sebab ada sederet manfaat yang akan pekerja dapatkan.
Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Setidaknya ada tiga manfaat yang dapat pekerja atau buruh rasakan dari kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai dapat pekerjaan baru.
Namun, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menjelaskan hanya pekerja eligible yang dapat manfaatnya.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
"Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK," ujar Dian.
Dian pun menjelaskan, "Di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut."
1. Uang Tunai
Peserta JKP akan mendapat manfaat berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan, selama paling banyak 6 bulan berturut-turut.
Waktu ini dihitung setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Besaran uang tunai yang akan diterima pada 3 bulan pertama adalah sebesar 45 persen dari upah atau gaji terakhir peserta.
Sedangkan untuk tiga bulan berikutnya akan diberikan sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.
Terkait manfaat uang tunai, kamu perlu tahu bahwa besaran maksimal upah yang diterima oleh peserta JKP adalah Rp5 juta.
Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
2. Akses Informasi Kerja
Manfaat ini diberikan dalam bentuk layanan informasi lowongan kerja. Peserta JKP pun mendapat bimbingan dalam bentuk konseling karier dan asesmen atau penilaian diri.
3. Pelatihan Kerja
Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan mengalami PHK.
Pelatihan kerja ini bisa berupa re-skilling atau up-skilling, dan dapat dilaksanakan secara daring (online) dan atau luring (offline).
Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaatnya untuk pekerja yang mengalami PHK. Semoga bermanfaat, ya! (*)