Siapa yang membayar iuran?
Pemerintah telah memastikan bahwa peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak perlu membayar iuran tambahan lagi.
Hal ini diungkapkan oleh Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji yang juga menjelaskan sumber iuran JKP.
"Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan subsidi iuran dari pemerintah," kata Dian.
Rupanya, sebelum itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengungkapkan pernyataan selaras.
Kabar baik untuk para pekerja atau buruh adalah iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, melainkan dibayar pemerintah setiap bulan.
Untuk hal ini, pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
"Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ucap Airlangga beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, klaim JKP bahkan sudah bisa diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai peserta JKP.
Baca Juga: Di PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan, Begini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan