Berapa dana yang didapatkan?
Program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini juga memberikan manfaat uang tunai, seperti program pendahulunya Jaminan Hari Tua (JHT).
Kabar tak kalah baik, berdasarkan perhitungan pemerintah, manfaat uang tunai yang diterima peserta JKP, yang mengalami PHK, lebih besar dengan JKP.
Pasalnya, dengan memanfaatkan JKP, peserta bisa mendapatkan uang tunai hingga Rp10,5 juta.
Informasi yang kamu perlu tahu, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
Nah, uang tunai yang kamu dapatkan ialah 45 persen upah selama 3 bulan pertama. Artinya, Rp5.000.000 x 45% x 3 maka hasilnya Rp6.750.000.
Lalu, ditambah dengan 25 persen upah selama 3 bulan terakhir. Artinya, Rp5.000.000 x 25% x 3 maka hasilnya Rp3.750.000.
Dengan begitu, ketika kamu memanfaatkan JKP, maka pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan uang tunai sebesar Rp10,5 juta.
Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign
Sedangkan, apabila dibandingkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.
"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp5 juta, yaitu Rp285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta," ujar Airlangga.
"Tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp10,5 juta dibanding Rp7,1 juta," pungkasnya
Nah, itulah kabar baik untuk para pekerja yang tak perlu menambah iuran BPJS Ketenagakerjaan dan perhitungan dana jika ingin klaim JKP saat terkena PHK. Semoga membantu, ya! (*)