1. e-Form
Pertama adalah e-Form, di mana wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Caranya dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Pdf.
2. e-Filling
Kedua, yakni e-Filling yang juga bisa diakses online oleh wajib pajak dengan memasukkan data SPT-nya.
Sebelum itu, wajib pajak perlu mengunduh formulir elektronik dengan cara masuk ke laman pajak.go.id atau milik PJAP.
Baik e-Form maupun e-Filling sebetulnya bisa diakses dari laman resmi Dirjen Pajak di pajak.go.id.
Bagi Kawan Puan yang sudah menjadi wajib pajak, mulai 1 Maret 2022 kamu hanya bisa menyampaikan laporan SPT melalui dua layanan di atas, ya.
Semoga informasi tersebut berguna bagi Kawan Puan!
Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaran Online
(*)