Parapuan.co - Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi wajib pajak tadinya bisa dilakukan secara daring.
Sampai Februari 2022, wajib pajak bisa melaporkan SPT-nya melalui e-SPT yang dapat diakses lewat laman pajak.go.id.
Pelaporan SPT juga dapat dilakukan lewat aplikasi milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Namun, kini pelaporan SPT oleh wajib pajak tidak lagi bisa dilakukan melalui platform e-SPT.
Baru-baru ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menyebut bahwa layanan e-SPT ditutup.
Penutupan permanen saluran pelaporan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT akan diproses secara bertahap.
Melansir Kompas, hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Kendati ditutup per tanggal 28 Februari 2022, wajib pajak tetap dapat melakukan pelaporan SPT mereka.
Pasalnya, layanan e-SPT bakal digantikan oleh platform lain, yaitu e-Form dan e-Filling. Berikut penjelasan masing-masing!
Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online
1. e-Form
Pertama adalah e-Form, di mana wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Caranya dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Pdf.
2. e-Filling
Kedua, yakni e-Filling yang juga bisa diakses online oleh wajib pajak dengan memasukkan data SPT-nya.
Sebelum itu, wajib pajak perlu mengunduh formulir elektronik dengan cara masuk ke laman pajak.go.id atau milik PJAP.
Baik e-Form maupun e-Filling sebetulnya bisa diakses dari laman resmi Dirjen Pajak di pajak.go.id.
Bagi Kawan Puan yang sudah menjadi wajib pajak, mulai 1 Maret 2022 kamu hanya bisa menyampaikan laporan SPT melalui dua layanan di atas, ya.
Semoga informasi tersebut berguna bagi Kawan Puan!
Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaran Online
(*)