Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aghnia Hilya Nizarisda - Jumat, 25 Februari 2022
Ada perbedaan dari JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ada perbedaan dari JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan. dok. BPJS Ketenagakerjaan

Program yang sudah bisa diajukan klaimnya sejak 1 Februari 2022 ini disebut memberikan manfaat lebih banyak untuk pekerja.

Manfaat JKP yang pertama adalah uang tunai. Uang tunai yang diberikan sejumlah 45 persen gaji terakhir selama 3 bulan dan ditambah 25 persen gaji selama 3 bulan terakhir.

Ya, uang tunai tersebut akan kamu dapatkan selama 6 bulan berturut-turut sejak pengajuan kamu diverifikasi dan dianggap memenuhi kriteria.

Hal lain yang perlu kamu perhatikan, angka gaji terakhir maksimal ialah Rp5 juta. Jika gajimu segitu atau bahkan di atas itu, maka kamu bisa mendapat hingga Rp10,5 juta.

Selain itu, manfaat JKP lainnya adalah pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan akses informasi lowongan kerja hingga mendapat pekerjaan baru.

Manfaat selanjutnya adalah pekerja dapat melakukan konseling karier dengan pakar, termasuk juga melakukan asesmen atau penilaian diri.

Terakhir, manfaat JKP untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan adalah pelatihan kerja yang diadakan Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Manfaat JHT

Berbeda dengan JKP, besar iuran program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7 persen dari upah.

Baca Juga: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Ini Perhitungan Dana yang Diterima



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja