Nah, jika gaji kamu adalah Rp5 juta dikali persenan tersebut maka hasilnya Rp285 ribu, lalu dikali 24 bulan totalnya menjadi Rp 6,84 juta.
Jumlah tersebut masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama 2 tahun yaitu Rp 355 ribu artinya total mendapat Rp 7,19 juta.
Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dengan perbandingan di atas, maka Kawan Puan bisa melihat bahwa perbedaan pertama ialah jumlah manfaat uang tunai yang didapatkan.
Selain itu, siapa yang membayarkan iurannya juga berbeda. Untuk JKP, kamu tidak dikenakan iuran karena pemerintah yang akan membayar iurannya.
Sedangkan, JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pribadi dan perusahaan jika kamu penerima upah (PU), lalu dibayar pribadi jika kamu bukan penerima upah (BPU).
Selain itu, perbedaan paling jelas adalah apabila JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.
Klaim JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja kehilangan pekerjaan atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.
Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign
Di samping itu itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT. Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.
Sederhananya, program JKP ialah solusi jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya, sedangkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan sebagai solusi jangka panjang. (*)