Parapuan.co - Pemerintah kembali meluncurkan sebuah program yang ditujukan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Program yang bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu ialah hasil kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski belum jadi dirilis secara resmi pada 22 Februari 2022 kemarin, rupanya program JKP ini sudah bisa diklaim oleh peserta yang eligible.
Program JKP diberikan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap memiliki kehidupan yang layak hingga mendapat pekerjaan baru.
Menariknya, ternyata bagi pekerja yang mengalami PHK dan punya kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa langsung klaim JKP, tanpa daftar.
Bisa begitu karena peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terdaftar di program JKP secara otomatis menurut Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Dian Agung Senoaji.
“Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis apabila memenuhi persyaratan,” ujar Dian, melansir Kompas.com.
Jika kamu memenuhi semua kriteria yang terdaftar dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu tinggal membuat rencana untuk memaksimalkan manfaat JKP.
Kalau begitu, apa saja kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP?
Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum berusia 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Lantas, kapan pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa klaim manfaat JKP?
Sebelum mempertanyakan kapan, Kawan Puan perlu tahu lebih dulu apa saja manfaat JKP agar bisa memaksimalkan dengan tepat saat sudah mendapatkannya.
Seperti program JHT, JKP BPJS juga mendapatkan manfaat tunai. Namun, jumlah dan perhitungan yang didapatkannya berbeda, bahkan lebih besar.
Peserta JKP bisa mendapat uang tunai sebesar 45 persen dikali gaji terakhir selama 3 bulan dan ditambah 25 persen dikali gaji terakhir selama 3 bulan.
Selama 6 bulan berturut-turut, pekerja yang mengalami PHK akan mendapat manfaat JKP berupa uang tunai. Dengan catatan, gaji maksimal ialah Rp5 juta.
Selain itu, peserta JKP juga akan mendapatkan informasi lowongan kerja, konseling karier, hingga pelatihan kerja hingga mendapat pekerjana baru.
Baca Juga: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Ini Perhitungan Dana yang Diterima
Nah, terkait waktu pencairan, peserta bisa langsung melakukan klaim manfaat JKP sesaat setelah masa PHK atau maksimal 3 bulan setelah masa PHK.
Kendati demikian, hanya peserta eligible yang dapat melakukan klaim manfaat JKP.
Peserta yang eligible ialah peserta yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut.
Kamu bisa melihat status kepesertaan JKP melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Jika menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat melihat statusnya melalui menu profile, lalu klik kartu digital, klik gambar kartu, lalu lihat pada jenis program yang diikuti," jelas Dian Agung.
Adapun jika menggunakan situs website, peserta dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian login atau buat akun baru, klik pada menu kartu digital, dan lihatlah kepesertaan kamu pada program yang diikuti.
Kabar baiknya, meski peresmian program ini diundur, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai karena klaim sudah bisa dilakukan sejak 11 Februari 2022.
Baca Juga: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK
Bahkan, ternyata sampai dengan tanggal 18 Februari 2022 kemarin, tercatat sekitar 48 orang telah melakukan klaim manfaat JKP.
Nah, untuk memastikan kamu bisa secara otomatis terdaftar sebagai peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, periksalah kepesertaan kamu, ya! (*)