Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.
Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut.
Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.
"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," pungkas dia.
Melansir Kompas.com, semua ini bermula ketika Nurhayati melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.
Ia melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Pelaporan yang dilakukan oleh Nurhayati ini menyeret S, Kepala Desa Citemu.
Setelah kasusnya diproses, Nurhayati malah ikut dijadikan tersangka di akhir tahun 2021 kemarin.
Baca Juga: Departemen Keuangan AS hingga KPK Singgung Risiko Money Laundry di NFT
Ia pun merasa tak terima dan kecewa karena dijadikan tersangka.
Nurhayati kemudian membuat sebuah video dan menjadikannya viral di media sosial.
(*)