Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi Bakal Dihentikan

Firdhayanti - Minggu, 27 Februari 2022
Terkait kasus Nurhayati, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan lakukan penghentian kasus.
Terkait kasus Nurhayati, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan lakukan penghentian kasus. Tribunnews

Parapuan.co - Kasus Nurhayati, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi bakal dihentikan. 

Pihak kepolisian akan memberikan surat perintah penghentian penyelidikan (SP 3) kepada Nurhayati. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, Agus mengatakan bahwa penyidik tak menemukan bukti yang cukup agar kasus dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP 3," ujar Agus kepada wartawan Tribunnews, Sabtu (26/2/2022).

Sebelumnya, Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya yang diduga melakukan korupsi.

Namun, Agus mengatakan bahwa pihaknya juga belum berencana untuk menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. 

Penindakan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas Agus.

Baca Juga: Perempuan Bendahara Desa Jadi Tersangka setelah Laporkan Kasus Korupsi, Begini Penjelasan Kajari

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.

Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut.

Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.

"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," pungkas dia.

Melansir Kompas.com, semua ini bermula ketika Nurhayati melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.

Ia melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Pelaporan yang dilakukan oleh Nurhayati ini menyeret S, Kepala Desa Citemu.

Setelah kasusnya diproses, Nurhayati malah ikut dijadikan tersangka di akhir tahun 2021 kemarin.

Baca Juga: Departemen Keuangan AS hingga KPK Singgung Risiko Money Laundry di NFT

Ia pun merasa tak terima dan kecewa karena dijadikan tersangka.

Nurhayati kemudian membuat sebuah video dan menjadikannya viral di media sosial.

(*)

Sumber: Kompas.com,Tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja