Per 14 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Turis Asing Bebas Karantina saat Masuk Bali

Rizka Rachmania - Senin, 28 Februari 2022
Turis asing yang masuk ke Bali per tanggal 14 Maret bisa bebas karantina.
Turis asing yang masuk ke Bali per tanggal 14 Maret bisa bebas karantina. tobiasjo

Bali terpilih jadi kawasan uji coba tanpa karantina pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing karena status vaksinasinya.

Saat ini, tingkat vaksinasi dosis kedua di Bali sudah lebih tinggi dibanding provinsi lain.

Demi melakukan persiapan yang lebih matang untuk tanggal 14 Maret nanti, pihak Luhut akan terus mempercepat vaksin booster dan vaksin pada lansia.

Namun, pembebasan karantina bagi turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri ini tidak langsung diberlakukan.

Luhut mengatakan bahwa aturan mengenai karantina ini akan ditempuh secara hati-hati dan dilakukan secara bertahap.

Pembebasan karantina dimulai dari pemangkasan waktu karantina dari 7 hari, 5 hari, dan menjadi 3 hari mulai Minggu, (27/2/2022).

"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," ucapnya dalam konferensi pers PPKM, Minggu, (27/2/2022), melansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Sesuai Imbauan Kemenkes, Ini Perbedaan Karantina dan Isolasi Pasien Covid-19

Meski begitu, ada kemungkinan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang masuk ke Bali bisa dipercepat sebelum tanggal 14 Maret.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania