Per 14 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Turis Asing Bebas Karantina saat Masuk Bali

Rizka Rachmania - Senin, 28 Februari 2022
Turis asing yang masuk ke Bali per tanggal 14 Maret bisa bebas karantina.
Turis asing yang masuk ke Bali per tanggal 14 Maret bisa bebas karantina. tobiasjo

Parapuan.co - Aturan baru dari pemerintah, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan turis asing bisa bebas karantina saat masuk Bali.

Peraturan itu berlaku mulai tanggal 14 Maret atau bisa jadi lebih cepat dari yang sudah dijadwalkan.

Adanya peraturan baru terkait karantina pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing ini didasarkan pada pertimbangan jumlah kasus harian infeksi Covid-19 dan tingkat vaksinasi.

Jika hasilnya baik, maka per tanggal 1 April nanti, pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing bisa bebas masuk seluruh wilayah Indonesia tanpa karantina.

Berikut informasi terkait pembebasan karantina bagi turis asing yang masuk ke Bali per tanggal 14 Maret!

Aturan terbaru turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri bebas karantina

Aturan baru tentang pembebasan karantina bagi turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Bali per tanggal 14 Maret ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan bahwa pertimbangan pembebasan karantina didasarkan pada jumlah kasus harian Covid-19.

Baca Juga: Daftar Harga dan Fasilitas Hotel Repatriasi untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurutnya, keputusan pembebasan karantina diambil setelah melakukan pertimbangan yang didasarkan pada kasus harian per populasi RI yang lebih rendah dibanding negara lain.

Bali terpilih jadi kawasan uji coba tanpa karantina pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing karena status vaksinasinya.

Saat ini, tingkat vaksinasi dosis kedua di Bali sudah lebih tinggi dibanding provinsi lain.

Demi melakukan persiapan yang lebih matang untuk tanggal 14 Maret nanti, pihak Luhut akan terus mempercepat vaksin booster dan vaksin pada lansia.

Namun, pembebasan karantina bagi turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri ini tidak langsung diberlakukan.

Luhut mengatakan bahwa aturan mengenai karantina ini akan ditempuh secara hati-hati dan dilakukan secara bertahap.

Pembebasan karantina dimulai dari pemangkasan waktu karantina dari 7 hari, 5 hari, dan menjadi 3 hari mulai Minggu, (27/2/2022).

"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," ucapnya dalam konferensi pers PPKM, Minggu, (27/2/2022), melansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Sesuai Imbauan Kemenkes, Ini Perbedaan Karantina dan Isolasi Pasien Covid-19

Meski begitu, ada kemungkinan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang masuk ke Bali bisa dipercepat sebelum tanggal 14 Maret.

Hal itu dapat dilakukan apabila kasus harian infeksi Covid-19 di Indonesia terus menurun.

"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan," ujarnya.

"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data selama seminggu ke depan angkanya membaik," terangnya lebih lanjut.

Jika uji coba tanggal 14 Maret ini menunjukkan hasil baik dan dianggap berhasil, maka pembebasan karantina akan diberlakukan lebih luas lagi.

Bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 April atau bisa jadi lebih cepat.

Namun ada kemungkinan pula jika bebas karantina ini batal diberlakukan dengan pertimbangan situasi yang memang tidak memungkinkan.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kamu akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022," kata Luhut.

Baca Juga: Masyarakat Umum dan Lansia Bisa Dapat Vaksin Booster Minimal 3 Bulan dari Dosis Kedua

"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," tegasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania