Parapuan.co - Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumukan penutupan e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara daring.
Jika sebelumnya wajib pajak bisa melaporkan SPT online, kini e-SPT sudah tidak bisa lagi diakses.
Sebagai gantinya, DJP menyatakan kalau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT mereka lewat e-filling.
Bagaimana cara mengisi e-filling? Selain harus sudah mempunyai NPWP, wajib pajak perlu membuat akun DJP Online terlebih dulu.
Berikut cara membuat akun DJP dan tahapan mengisi e-filling melalui laman pajak.go.id seperti mengutip Tribunnews!
Cara mendaftar akun DJP Online
Pertama-tama, buka laman pajak.go.id terlebih dulu jika kamu ingin mendaftar akun DJP secara daring.
Selanjutnya, ikuti tahapan pendaftaran akun pada langkah-langkah berikut ini:
1. Klik "login" atau "masuk"
Baca Juga: SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!
2. Klik "belum registrasi" untuk mendaftar
3. Isikan nomor NPWP kamu dan kode keamanan di laman resmi pajak, lalu klik "submit"
4. Setelah itu, sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email
5. Klik link aktivasi tersebut
6. Login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah dikirimkan tadi
Setelah proses di atas selesai, barulah kamu bisa mulai mengisi e-filling untuk melaporkan SPT tahunan.
Cara mengisi e-filling
Di bawah ini langkah mudah mengisi e-filling laporan SPT melalui laman pajak.go.id:
1. Siapkan dokumen pendukung
Baca Juga: Pekerja Lepas Juga Butuh NPWP, Ini Perhitungan Pajak dan Cara Membuatnya
2. Login dengan NPWP dan kata sandi
3. Pilih menu "lapor", klik layanan e-filling
4. Selanjutnya pilih "buat SPT"
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan
6. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
7. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
8. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email wajib pajak
7. Masukkan kode verifikasi dan klik "kirim SPT"
8. Jika belum ingin mengirim SPT, kamu bisa mengklik "selesai" dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "submit SPT"
Selain cara mengisi e-filling di atas, kamu juga mesti tahu kapan jadwal pelaporan SPT bagi wajib pajak dilakukan.
Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan melaporkan SPT mereka pada periode 1 Januari sampai 31 Maret.
Artinya untuk tahun 2022 ini, batas terakhir pelaporan SPT dilakukan hingga 31 Maret.
Kawan Puan sudah melaporkan SPT tahunan belum, nih?
Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online
(*)