4. Mengajukan Hukum Pidana
Opsi lain yang bisa dilakukan oleh para korban apabila tersangka investasi bodong tersebut belum juga jera adalah mengajukan hukum pidana.
Artinya, kasus ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses dan terancam hukuman penjara.
Demikian beberapa hal yang bisa kamu lakukan apabila sudah terlanjur terjebak investasi bodong.
Selain menerapkan langkah di atas, kamu juga bisa melaporkannya ke layanan Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini:
1. Telepon 157
2. Chat WhatsApp 081-157-157-157
3. Email konsumen@ojk.go.id.id.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, jangan lupa untuk memastikan legalitasnya.
Pelajari juga risiko dari produk investasi yang kamu pilih, ya!
(*)
Baca Juga: Jadi Ciri Investasi Bodong, Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?