Parapuan.co - Praktik investasi ilegal atau investasi bodong kembali marak dan memakan banyak korban belakangan ini.
Meskipun sudah banyak pilihan investasi minim risiko yang bisa diakses secara online oleh para investor, nyatanya tak sedikit orang masih tergiur dengan iming-iming keuntungan besar investasi bodong.
Terdapat banyak cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari investasi bodong, termasuk mengenali ciri-cirinya dan memeriksa legalitas perusahaannya.
Akan tetapi, apabila telah terlanjur terjebak investasi bodong, apa hal yang harus dilakukan?
Tak perlu panik, kamu bisa melakukan beberapa hal di bawah ini jika sudah terlanjur terjebak investasi bodong, seperti dikutip dari Finansialku:
1. Mencari Bukti dan Mengumpulkan Korban Investasi Bodong
Seperti disebutkan sebelumnya, ciri utama dari investasi bodong adalah iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal.
Dalam hal ini, kamu bisa mencoba mengumpulkan korban yang juga tertipu investasi bodong untuk memperkuat bukti.
Selain mengumpulkan bukti, kamu juga perlu membuat rencana bersama korban lainnya untuk mempermudah langkah yang harus diambil selanjutnya.
Baca Juga: 7 Ciri Investasi Bodong yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Keuntungan Tak Wajar
2. Gunakan Jasa Pengacara Kompeten
Jika semua bukti dan korban telah terkumpul, maka kamu selanjutnya perlu mencari pengacara kompeten.
Pengacara yang kompeten dapat membantumu menyusun strategi tepat, sehingga kamu bisa mengajukan gugatan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengacara, kamu juga bisa mengetahui apabila bukti yang telah dikumpulkan masih kurang dan bisa menyebabkan kendala.
3. Mengajukan Hukum Perdata
Dalam hal mengajukan ganti rugi untuk mendapatkan kembali uang yang kamu investasikan di awal, kamu bisa mengajukan hukum perdata.
Kasus investasi bodong yang kamu alami bisa diajukan ke pengadilan niaga yang menjadi domisili pihak tergugat.
Apabila kasus penipuan berkedok investasi tersebut memenuhi syarat dan terbukti, perusahaan debitur bisa diusulkan pailit pada pengadilan.
Jika berhasil, maka kamu dan korban investasi bodong lainnya bisa mendapatkan kembali uang investasi atau uang ganti rugi.
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong yang Kembali Marak
4. Mengajukan Hukum Pidana
Opsi lain yang bisa dilakukan oleh para korban apabila tersangka investasi bodong tersebut belum juga jera adalah mengajukan hukum pidana.
Artinya, kasus ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses dan terancam hukuman penjara.
Demikian beberapa hal yang bisa kamu lakukan apabila sudah terlanjur terjebak investasi bodong.
Selain menerapkan langkah di atas, kamu juga bisa melaporkannya ke layanan Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini:
1. Telepon 157
2. Chat WhatsApp 081-157-157-157
3. Email konsumen@ojk.go.id.id.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, jangan lupa untuk memastikan legalitasnya.
Pelajari juga risiko dari produk investasi yang kamu pilih, ya!
(*)
Baca Juga: Jadi Ciri Investasi Bodong, Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?