Itu berarti, mulai tanggal 14 Maret nanti, pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing bisa bebas karantina.
Mereka tidak perlu melakukan karantina di hotel atau tempat lain yang disarankan oleh pemerintah.
Namun, pembebasan karantina bertahap mulai tanggal 14 Maret ini hanya berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang berkunjung ke Bali.
Untuk wilayah lain, misal Jakarta atau Surabaya, belum menerapkan bebas karantina per tanggal 14 Maret nanti.
Hanya Bali yang menjadi kawasan bebas karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing.
Luhut menyampaikan bahwa Bali dipilih jadi kawasan yang memungkinkan untuk bebas karantina mandiri sebab mempertimbangkan tingkat vaksinasi Covid-19 di sana.
Disebutkan bahwa tingkat vaksinasi dosis kedua di Bali sudah lebih tinggi dibanding provinsi lain.
"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," ucap Luhut, melansir dari artikel lain di Kompas.com.
Demi melakukan persiapan yang lebih matang untuk tanggal 14 Maret nanti, pihak Luhut akan terus mempercepat vaksin booster dan vaksin pada lansia.
Baca Juga: Kementerian Luar Negeri RI Berhasil Evakuasi 25 WNI di Ukraina Lewat Rumania