Parapuan.co - Kawan Puan, kebijakan pemerintah terkait durasi karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan turis asing kembali berubah.
Terbaru, pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang masuk ke Indonesia bisa karantina mandiri selama 3 hari saja.
Sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing harus karantina mandiri selama setidaknya 5 hari, setibanya di Indonesia.
Adapun perubahan durasi karantina mandiri bagi PPLN dan turis asing itu menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa kasus harian Covid-19 di Tanah Air terpantau rendah dibanding negara-negara lain, sehingga langkah pemangkasan karantina mandiri ini berani diambil.
Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Maret 2022, durasi karantina mandiri bagi turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dipangkas menjadi 3 hari saja.
Namun, aturan karantina selama 3 hari ini berlaku untuk PPLN dan turis asing yang sudah vaksin lengkap dan booster (dosis ketiga).
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksin secara lengkap dan booster," ucap Luhut, melansir dari Kompas.com, Selasa, (1/3/2022).
Selain memangkas durasi karantina mandiri menjadi 3 hari saja, pemerintah juga berencana untuk membebaskan turis asing dan PPLN dari karantina per tanggal 14 Maret 2022.
Baca Juga: Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Bisa Bebas Karantina Mulai Tanggal 14 Maret
Itu berarti, mulai tanggal 14 Maret nanti, pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing bisa bebas karantina.
Mereka tidak perlu melakukan karantina di hotel atau tempat lain yang disarankan oleh pemerintah.
Namun, pembebasan karantina bertahap mulai tanggal 14 Maret ini hanya berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang berkunjung ke Bali.
Untuk wilayah lain, misal Jakarta atau Surabaya, belum menerapkan bebas karantina per tanggal 14 Maret nanti.
Hanya Bali yang menjadi kawasan bebas karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing.
Luhut menyampaikan bahwa Bali dipilih jadi kawasan yang memungkinkan untuk bebas karantina mandiri sebab mempertimbangkan tingkat vaksinasi Covid-19 di sana.
Disebutkan bahwa tingkat vaksinasi dosis kedua di Bali sudah lebih tinggi dibanding provinsi lain.
"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," ucap Luhut, melansir dari artikel lain di Kompas.com.
Demi melakukan persiapan yang lebih matang untuk tanggal 14 Maret nanti, pihak Luhut akan terus mempercepat vaksin booster dan vaksin pada lansia.
Baca Juga: Kementerian Luar Negeri RI Berhasil Evakuasi 25 WNI di Ukraina Lewat Rumania
Meski begitu, ada kemungkinan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang masuk ke Bali bisa dipercepat sebelum tanggal 14 Maret.
Hal itu dapat dilakukan apabila kasus harian infeksi Covid-19 di Indonesia terus menurun.
"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan," ujarnya.
"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data selama seminggu ke depan angkanya membaik," terangnya lebih lanjut.
Jika uji coba tanggal 14 Maret ini menunjukkan hasil baik dan dianggap berhasil, maka pembebasan karantina akan diberlakukan lebih luas lagi.
Bukan tidak mungkin pemerintah akan meniadakan sistem karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing di seluruh Indonesia pada 1 April 2022.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022," terangnya.
"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," ucapnya lebih lanjut.
Baca Juga: Heboh Konspirasi Pesawat Chemtrails yang Sebarkan Omicron, Ini Penjelasan BMKG
(*)