Parapuan.co - Kawan Puan, baru saja dilakukan penyusunan Kertas Kebijakan Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO) dan Perlindungan Korban.
KSBO tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Penyusunan tersebut dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH APIK) Jakarta.
Tujuan utamanya adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap fenomena KSBO yang terus meningkat.
Berdasarkan rilis yang PARAPUAN terima, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun mengapresiasi inisiatif tersebut.
Pihak KemenPPPA pun mengatatakan bahwa dalam penyusunan KSBO perlu kehati-hatian untuk membedakan tindakan yang diatur dalam tiga perundangan berbeda.
"Mana delik yang diatur dalam UU Pornografi, mana delik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mana delik yang menjadi ranah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa.
Pemerintah mengusulkan bahwa pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual merupakan TPKS.
Margareth menuturkan penentuan delik penting untuk menjamin pemenuhan hak korban yang terintegrasi dalam hukum acara yang diatur dalam RUU TPKS.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual