Hal tersebut antara lain, hak atas penanganan, hak atas pelindungan dan hak atas pemulihan.
9 Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO)
Penulis Kertas Kebijakan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan dari 783 kasus pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang diterima oleh YLBH APIK Jakarta pada tahun 2021.
Sebanyak 437 laporan adalah kasus KSBO dan ada peningkatan tren kasus KSBO setiap tahunnya.
Kasus tersebut berasal dari destrupsi teknologi dan pandemi Covid-19 yang membuat bentuk KSBO semakin marak dengan modus yang beragam.
Dari 783 kasus KBGO, terpilih 9 (sembilan) bentuk KSBO yang sering ditemui, di antaranya, perekaman suara/gambar tanpa izin, ancaman penyebaran suara/gambar bernuansa seksual.
Selain itu ada penyebaran suara/gambar bernuansa seksual, modifikasi suara/gambar bermuatan pornografi bernuansa seksual, dan pelecehan seksual dalam bentuk pengiriman suara/tulisan/gambar.
Lebih lanjut, menjual gambar/video bernuansa seksual, eksploitasi seksual, perundungan seksual, dan penguntitan.
Baca Juga: Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS Rampung, Pemerintah Kawal Proses ke DPR