Menurut keterangan Sri, penyusunan kertas kebijakan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang berbagai macam bentuk KSBO.
Pemetakan tersebut didasarkan pada pengalaman penanganan kasus, menganalisis kompleksitas penanganan perkara KSBO serta hambatan-hambatan pendampingan korban KSBO.
Pihak KemenPPPA berharap aturan ini dapat segera diwujudkan seiring disahkannya RUU TPKS.
Margareth selaku perwakilan dari KemenPPPA mendorong masyarakat untuk ikut mengawal perwujudan payung hukum yang berperspektif korban kekerasan seksual ini.
Indonesia sendri telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Diskriminasi terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas pun menjadi sorotan melalui pengesahan beberapa konvensi internasional.
Komitmen tersebut sejalan dengan 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo kepada KemenPPPA.
Tujuan utama dari komitmen tersebut adalah untuk menyelesaikan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, tercantum juga pada target Sustainable Development Goals (SDGs).
Pemerintah ingin mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Baca Juga: 58 Persen Wanita Alami Pelecehan Daring, Ini Ciri Kekerasan pada Perempuan Berbasis Gender Online
(*)