Salah satunya dengan melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Di samping itu, rupanya Kemnaker juga secara intens telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk merevisi aturan JHT terbaru.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai," terang Menaker Ida dalam pernyataan resminya.
Menaker pun bilang, "Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga."
Kawan Puan juga perlu tahu bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang kehadirannya meresahkan para pekerja dan buruh belumlah berlaku efektif.
Lantas, karena kebijakan JHT terbaru itu masih perlu revisi, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan begitu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim atau mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama.
Hal ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," ujar Menaker.
Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tambah Menaker Ida lebih jelas.
Di samping menegaskan terkait aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida pun menyampaikan program baru pemerintah untuk buruh dan pekerja.