Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun Tak Jadi Berlaku

Aghnia Hilya Nizarisda - Rabu, 2 Maret 2022
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Parapuan.co - Belakangan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbincangan masyarakat karena aturannya.

Pasalnya, aturan JHT terbaru yang diteken Menaker pada 2 Februaru lalu itu mengatur bahwa program untuk pekerja atau buruh ini hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam Pasal 2 dalam Pemnaker tersebut disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Alhasil aturan JHT terbaru itu meresahkan masyarakat dan Presiden Jokowi pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera merevisinya.

Lantas, melansir Kontan.co.id, Menaker Ida Fauziyah pun buka suara terkait tindak lanjut arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Selaras dengan Presiden yang ingin JHT memudahkan para pekerja, Ida Fauziyah menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Agar bisa digunakan buruh atau pekerja dalam masa-masa sulit, pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Tidak hanya itu, sebagai salah satu cara untuk mempercepat revisi kebijakan JHT terbaru itu, Kemnaker pun aktif mendengarkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Salah satunya dengan melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Di samping itu, rupanya Kemnaker juga secara intens telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk merevisi aturan JHT terbaru.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai," terang Menaker Ida dalam pernyataan resminya.

Menaker pun bilang, "Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga."

Kawan Puan juga perlu tahu bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang kehadirannya meresahkan para pekerja dan buruh belumlah berlaku efektif.

Lantas, karena kebijakan JHT terbaru itu masih perlu revisi, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan begitu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim atau mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama.

Hal ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," ujar Menaker.

Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tambah Menaker Ida lebih jelas.

Di samping menegaskan terkait aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida pun menyampaikan program baru pemerintah untuk buruh dan pekerja.

Pasalnya, saat ini sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Tidak hanya itu, program hasil kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker ini pun sudah membagikan "email cinta" ke sebagian pekerja.

Email tersebut menginformasikan bahwa pekerja telah terdaftar di JKP karena memang pekerja sudah terdaftar secara otomatis.

Berbeda dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, program JKP pun diklaim memiliki manfaat yang lebih banyak untuk pekerja atau buruh.

Program ini memiliki 3 manfaat untuk peserta JKP yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Bahkan, manfaat uang tunainya didapat selama 6 bulan dan selama itu pun pekerja yang berkomitmen mencari pekerjaan baru dapat melakukan konseling karier.

Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," jelas Menaker.

Tidak hanya itu, "Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkas Menaker Ida. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru