Langkah mendapatkan QRIS pertama ialah mengakses situs web www.qris.id dan memahami informasi yang ada serta melakukan pendaftaran.
Klik tombol daftar QRIS atau akses halaman Registerasi QRIS di www.qris.id/register untuk melakukan registerasi.
Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang usaha Kawan Puan dan lakukanlah pengisian form.
Beberapa hal yang akan diisi dalam form adalah jenis usaha, nama pemilik usaha sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor handphone dan alamat email pemilik, serta nama usaha.
Pada proses registerasi ini akan dilakukan verifikasi untuk mencegah upaya penyalahgunaan QRIS. Maka itu, pelaku UMKM diminta mengunggah kartu identitas berupa KTP yang berlaku.
2. Melakukan pembayaran QRIS
Setelah selesai melakukan pengisian form, maka kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan sederet dompet digital yang terintegrasi.
Apabila kamu sudah mengisi form registerasi, tetapi belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran akan ditunda maksimal 14 hari sebelum data tersebut di-reset.
3. Mendapatkan Notifikasi Registrasi
Baca Juga: Mudah dan Gratis, Ini Cara Membuat QR Code Online untuk Bantu Pemasaran Bisnis