1. Formulir 1770SS untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu instansi atau perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu setahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam maupun luar negeri lainnya.
Apabila dokumen pendukung sudah lengkap, kamu bisa mendaftar akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online dengan mengikuti langkah di bawah ini:
1. Buka www.pajak.go.id, kemudian klik ‘Login’ untuk menuju DJP online. Lalu, klik ‘Belum Registrasi’ untuk mendaftar;
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik ‘Submit’;
3. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan identitas pengguna, kata sandi, dan tautan aktivasi melalui email yang didaftarkan, kemudian klik tautan tersebut;
4. Apabila akun sudah diaktifkan, kamu bisa login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang telah diberikan.
Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan