Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

Ardela Nabila - Sabtu, 5 Maret 2022
Cara lapor SPT tahunan secara online.
Cara lapor SPT tahunan secara online. Khanchit Khirisutchalual

Cara mengisi e-Filing

Jika sudah memiliki akun DJP online, barulah kamu bisa lapor SPT tahunan dengan mengikuti cara berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung yang tadi sudah disebutkan;

2. Buka laman www.pajak.go.id dan pilih ‘Login’ dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan;

3. Pilih menu ‘Lapor’, kemudian pilih layanan ‘e-Filing’, lalu pilih ‘Buat SPT’;

4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

5. Jika SPT sudah dibuat, maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Guna mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang dikirimkan melalui email wajib pajak;

6. Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’;

7. Namun, apabila kamu belum ingin mengirim SPT, maka kamu bisa klik ‘Selesai’ dan SPT kamu akan otomatis tersimpan untuk dilihat kembali atau disunting di menu ‘Submit SPT’.

Baca Juga: SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!

Kawan Puan, itulah langkah-langkah atau cara lapor SPT tahunan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Karena bisa dilakukan secara online kapanpun dan di manapun kamu berada, tak ada alasan untuk tidak melapor SPT tahunan, ya! (*)

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029