Jelang Hari Perempuan Internasional 2022, Inilah Hak Dasar Kesehatan bagi Perempuan

Ericha Fernanda - Senin, 7 Maret 2022
Hak dasar kesehatan bagi perempuan
Hak dasar kesehatan bagi perempuan Edwin Tan

 

Untuk perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menyediakan modul untuk mencegah pernikahan anak melalui keterlibatan kementerian pemerintah terkait, gerakan masyarakat sipil, dan siswa di berbagai sekolah.

Adanya Surat Edaran tentang Usia Pernikahan Dewasa yang menetapkan 21 tahun sebagai usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah.

Untuk P2GP, yaitu akibat langsung dari praktik sunat perempuan dan merupakan prosedur yang tidak memiliki manfaat medis.

P2GP dapat merusak genital perempuan, terutama klitoris, dan memiliki memiliki dampak negatif terhadap fungsi reproduksi perempuan dan melanggar prinsip medis.

Oleh sebab itu, praktik pelanggaran terhadap hak kesehatan dan reproduksi perempuan sangat penting untuk dihapuskan.

Untuk angka kematian ibu, sangat berkaitan dengan minimnya layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang tersedia bagi perempuan.

Selain itu, terbatasnya kesempatan bagi perempuan untuk mengambil keputusan terkait tubuhnya.

Pernikahan anak, tidak adanya akses terhadap aborsi aman, dan akses terhadap informasi kesehatan reproduksi dan seksual adalah penyebab-penyebab tingginya angka kematian ibu.

Baca Juga: Kesehatan Reproduksi Perempuan: Kenali 4 Fase Siklus Menstruasi Normal

Oleh karena itu, negara perlu untuk menyediakan akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang memadai bagi perempuan.

Selain itu, stigma-stigma negatif terhadap perempuan yang pergi sendirian untuk periksa ke dokter kandungan perlu dihentikan.

Pasalnya, setiap perempuan perlu untuk mendapatkan akses kesehatan dan mengambil keputusan terkait tubuhnya sendiri.

Nah, itulah hak dasar kesehatan bagi perempuan ya, Kawan Puan.

(*)

 

Sumber: Komnas Perempuan,Kemenpppa
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Jelang Hari Perempuan Internasional 2022, Inilah Hak Dasar Kesehatan bagi Perempuan