Parapuan.co - BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan dari pemerintah yang masuk ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien, termasuk pemeriksaan gigi.
Peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1 menyebutkan ada sembilan pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Premedikasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca ekstraksi.
- Tumpatan komposit/GIC.
- Skeling gigi.
Ada pun perawatan gigi tersebut dilakukan oleh dokter gigi, yang juga termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Menurut laman BPJS Kesehatan, FKTP adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap, yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotek dan Laboratorium
Prosedur pelayanan
Melansir Kompas.com, untuk mengakses manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS perlu mengikuti tata cara berikut ini.
1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.