Daftar Lengkap Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ericha Fernanda - Senin, 7 Maret 2022
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan Jub Job

Baca Juga: Aturan Batas Waktu Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pergantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

2. Datang ke faskes pertama

Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.

Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.

Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis. 

3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan

Untuk mendapatkan pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan, peserta harus membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari faskes pertama.

Sumber: Kompas.com,BPJS Kesehatan
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029