Baca Juga: Mudah, Ini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Sesudah mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu
Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.
Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.
Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
• Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
• Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
• Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Jadi, itulah daftar lengkap perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
(*)